Akun jejaring sosial Facebbok milik Tara Pradipta Laksmi (19), korban dugaan pelecehan seksual oleh guru spiritualnya, Anand Krishna (54), telah diserang hacker dua hari setelah Tara melapor ke Polda Metro Jaya.
"Facebook saya di-hack. Status diubah dan foto saya diganti dengan foto yang terkesan genit," ujar Tara saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/2).
Sekarang di Facebook muncul foto Tara bersama temannya seusai latihan teater di Goethe Institute beberapa waktu lalu. "Itu (foto tampak genit) riasan teater," kata Tara.
Padahal, foto Tara yang dipajang di Facebook sebelumnya adalah saat berkumpul dengan teman-temannya di sela latihan teater. Dia mengaku baru tahu perubahan foto di akun Facebook-nya Selasa (16/2) malam setelah ditelepon temannya. "Kok foto di Facebook bukan kamu banget," kata Tara menirukan temannya.
Tara kemudian meminta kepada Bony Faisal, seorang pemimpin perusahaan teknologi informasi (TI). Bony membenarkan akun Facebook Tara memang diserang hacker. Tara sudah tidak bisa lagi melakukan login dan membukanya, dan bahkan akun Yahoo Tara juga sudah diacak-acak oleh hacker. "Untungnya, ada beberapa bukti yang sudah diamankan dari komputer," ucap Bony.
Sebagai pelapor sekaligus saksi korban atas dugaan pelecehan seksual oleh Anand Krishna, Kamis (18/2) ini Tara akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. "Pemeriksaannya dilakukan pukul 09.00 dan Tara siap hadir untuk memberikan keterangan," ujar pengacaranya, Agung Mattauch, yang dihubungi via telepon semalam.
Menurut Agung, dari sembilan korban pelecehan seksual yang dilakukan Anand, baru Tara yang melapor.
Secara teknis, kata dia, satu pelapor dirasa cukup dulu. "Yang terpenting dari satu pelapor ini polisi bisa mendapatkan bukti-bukti kuat yang bisa menjerat Anand sebagai tersangka. Tentu laporan dari korban-korban lainnya bisa menjadi pertimbangan untuk menahan Anand," ujarnya.
Agung sangat berharap semua lembaga dan instansi yang berkaitan dengan masalah perempuan ikut mengecam kasus pelecehan tersebut. "Saya senang membaca Warta Kota (16/2) bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar turut menyikapi masalah yang dialami Tara. Saya berharap DPR bisa turut bersuara, mendesak agar polisi serius menangani kasus ini, apalagi pelakunya tokoh spiritual," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, proses penyelidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Anand dilakukan bertahap. Penyidik akan memeriksa pelapor, memeriksa para saksi—termasuk saksi ahli, lalu memeriksa barang bukti, dan terakhir melakukan pemanggilan terhadap Anand sebagai terlapor.
Posko korban
Sementara itu, para korban dugaan pelecehan seksual oleh Anand membuka posko pengaduan untuk mengumpulkan dan menampung informasi para korban lain. Hal ini dilakukan untuk menunjang kerja polisi dalam mengumpulkan saksi-saksi. "Posko ini intinya menunjang kerja penyidik dengan menghadirkan saksi-saksi. Kalau korban lebih banyak akan menjadi pertimbangan tersendiri," ujar Agung.
Posko itu diberi nama Posko Pengaduan Anand Khrisna yang berkantor di Apartemen Taman Rasuna, Tower 2 lantai 7, Suite 0207 F,
di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Posko sudah didirikan sejak Selasa (16/2). Selain di Jakarta, posko juga didirikan di Yogyakarta mulai Rabu (17/2) ini," ujar Agung kepada Warta Kota, Rabu.
Dikatakan Agung, sejumlah orang yang mengaku korban Anand telah menghubungi dirinya dan menceritakan pengalaman pelecehan seksual yang
dialaminya. Namun, mereka belum berani memberikan data identitas karena menunggu moment yang tepat.
Agung mengaku bahwa dia bersama stafnya kerap mendapat ancaman melalui SMS yang isinya menuduh mengada-ada dan ingin terkenal
karena memublikasikan kasus yang dialami Tara dan Sumidah. Bahkan, ada SMS yang memberitahukan mobil milik salah seorang korban pelecehan Anand telah dimasuki ulat. Tetapi ketika diperiksa ternyata ancaman itu hanya isapan jempol.
Siapa pun yang menjadi korban Anand bisa langsung mendatangi posko atau menghubungi nomor telepon posko di (021) 23983233 dan
081398985454. Posko itu buka 24 jam. Agung dan stafnya siap menampung pengaduan.
Sedangkan kuasa hukum Anand, Darwin Nasution, Rabu, ketika ditanya apakah akan melaporkan balik Tara, mengaku belum mengarah ke sana.
Darwin menjelaskan, Tara mempunyai hak membuat laporan ke polisi. Namun dalam membuat laporan, pelapor harus mempunyai dasar yang kuat. "Tuduhan itu tidak sesuai dengan pasal 290 KUHP. Kalau tidak ada dasarnya, seyogianya dia tahu akibatnya," ujarnya.[wartakota]
No comments:
Post a Comment