Demam situs jejaring sosial
Facebook
semakin menggila. Hampir setiap
orang membicarakannya. Apa itu Facebook, manfaat dari
Facebook, cara
menggunakan Facebook sampai pertanyaan-pertanyaan mendasar
tentang
aplikasi dan fitur-fitur dalam facebook banyak
diperbincangkan oleh
orang-orang yang belum
ngeh
tentang facebook. Tren facebook ini banyak
menimbulkan pro dan kontra hingga baru-baru ini terdengar
kabar bahwa
ada fatwa islam yang mengharamkan penggunaan layanan
facebook. Lho
kok..??
Situs facebook memang memungkinkan seseorang untuk bisa berinteraksi
dengan individu lain dalam dunia maya hampir tanpa batas apapun
seperti tempat, waktu, gender maupun SARA. Selain bisa chatting
layaknya Friendster, dalam facebook kita juga bisa mencari teman lama,
menambah teman baru, bergabung dalam sebuah komunitas, memberitahukan
status kita, mengupload foto dan masih banyak lagi. Yang jadi
pertanyaanya sekarang adalah, kenapa kok facebook bisa sampai
diharamkan ?
Sebagian ulama berpendapat layanan social
networking facebook ini
berpotensi disalah gunakan oleh remaja-remaja iseng yang mencari teman
kencan di dunia maya. Dengan kemudahan-kemudahan layanan yang
diberikan, kontrol terhadap aktivitas asusila, meski hanya tertulis
memang hampir tidak ada. Tiap individu bebas menyampaikan apa yang ada
dipikirannya dan bebas berbagi dengan individu lain dalam
komunitasnya.
Fatwa ini mendapatkan protes dari berbagai
kalangan di indonesia,
termasuk yang baru-baru ini ramai diperbincangkan datang dari para
pengurus pondok pesantren di kediri yang notabene secara tidak
langsung adalah salah satu bagian dari fatwa itu sendiri. Mereka
mengatakan bahwa suatu perkara yang tidak diatur atau tidak ada dalam
al-qur'an atau al hadits maka pedoman yang digunakan adalah menentukan
yang manakah yang lebih dominan antara sisi positif (manfaat) ataukah
sisi negatif (bahaya)nya. Tentang hal ini ada pernyataan menarik dari
salah seorang pengurus ponpes yang berujar "di kampung saya clurit
digunakan untuk 2 keperluan. Pertama untuk mencari rumput makanan bagi
ternak dan yang kedua untuk melukai orang lain dalam duel carok (dimadura).
Lalu, apakah menggunakan clurit itu juga haram ?". Nah lohh..!?!
Jadi, bagaimana pendapat anda ? Benarkah Facebook haram ??
http://rohaditerate.blogspot.com/2009/05/benarkah-facebook-haram.html
No comments:
Post a Comment